Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN),penyelenggara tingkat pusat
memfasilitasi programpendataan secara offlinedan online. Hal ini dimaksudkan untuk
mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat
dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilahyang digunakan dalam petunjuk
teknis:
1. Pendataanadalah proses penyampaian data calon pesertaujian nasional sampai
dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh sekolah/madrasah, meliputi:data
sekolah danbiodata siswa calon peserta ujian nasional
2. Data sekolah/madrasah adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain:
nama sekolah, kode sekolah, alamat sekolah, kurikulum sekolah, nama kepala sekolah,
jumlah siswa, status sekolah, dst (sesuai dengan lampiran);
3. NPSN adalah Nomor Pokok SekolahNasional yang ditetapkan oleh PDSP.NPSN
menjadi syaratbagi sekolah/madrasah yang menjadi pesertaUN. Bagi
sekolah/madrasah yang belum mempunyai NPSN dapat mengajukan ke PDSP melalui
alamat http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
4. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama
siswa, tempat tanggal lahir, nomor pesertaUN jenjang sebelumnya, nomor peserta
gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, dan seterusnya.
5. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukan dimana siswa dikelompokan. Nomor
absen adalah nomor siswa dalam kelas paralel. Kedua kode tersebutdigunakan
sebagai acuan penomoran peserta UN.
6. Nomor induk adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Nomor induk siswa digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor.
7. Daftar Calon Peserta(DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan
oleh sekolah,sesuai dengan format pendataancalon peserta UN diketahui dan
disahkan oleh pengawas sekolah/madrasah (contoh format terlampir);
8. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN selama diverifikasi;
9. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN;
10. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon pesertaUN dengan dibubuhi
tanda tangan kepala sekolah;
11. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar pesertaUN yang sudah divalidasi dan
memiliki nomor peserta ujian nasional;
12. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
13. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjukdan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang;
14. Pendataan secara offlineadalah proses pendataancalon peserta UN tanpa
menggunakan alat bantu jaringan teknologi informasi;
15. Pendataan secara online adalah proses pendataan calon peserta UN menggunakan
alat bantu jaringan teknologi informasi;
16. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data.
dibawah ini link untuk pendataan Online Data UN
vBiodata Peserta UN SMK dapat diakses di http://202.122.8.53
semoga bermanfaat, terima kasih